Attorney & Legal Advisor
Your Trusted Legal Partners
Kantor Advokat dengan layanan hukum Litigasi maupun Non-Litigasi. Tim advokat berintegritas, berpengalaman, dan memegang teguh kode etik profesi untuk melindungi hak dan kepentingan hukum Anda.
Kantor Advokat Wim Badri Zaki & Partners adalah wadah bagi para Advokat dan Konsultan Hukum yang bekerja bersama sebagai Partners/Rekan, dengan wilayah kerja mencakup seluruh Republik Indonesia.
Kantor ini berpandangan bahwa Hukum merupakan alat untuk memperjuangkan hak di Negara Indonesia. Kami telah membangun kesadaran dan penegakan hak atas hukum di berbagai bidang usaha termasuk perbankan, konstruksi, perkebunan, pertambangan, dan perdagangan.
Akta Pendirian No. 14 · 25 Agustus 2014 · Notaris JEN MERDIN, S.H.
NPWP: 77.748.790.1-311-000 · SK Domisili No. 511/70/V.15.VI.93/III/2021
Melayani klien biasa maupun klien tetap, secara Litigasi (di Pengadilan) maupun Non-Litigasi (di luar Pengadilan).
Sengketa keperdataan, perikatan dan perjanjian, hukum agraria, serta sengketa kepemilikan dan pertanahan.
Pendampingan di kepolisian, kejaksaan, dan persidangan. Meliputi Pidum, Pidsus, kejahatan korporasi, fraud, cybercrime & cyberlaw.
Hukum perusahaan, perbankan, pasar modal, koperasi, kepailitan, dan arbitrase korporasi.
Pendampingan hukum keluarga, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan perkara waris.
Hukum TUN, administrasi negara, hukum pemerintah desa, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Hukum ketenagakerjaan, perlindungan anak & perempuan, hak cipta, merk dagang & paten, serta hukum kesehatan masyarakat.
Melayani dengan Integritas,
Memperjuangkan Keadilan
Para advokat telah melalui proses rekrutmen khusus — berintegritas tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil, dan dapat diandalkan untuk membela kepentingan hukum klien.
Pendiri dan Managing Partners Kantor Advokat WBZ & Partners sejak 2014. Terdaftar sebagai advokat aktif PERADI DPC Bandar Lampung.
Para advokat yang bergabung di kantor ini sudah melalui proses rekrutmen secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil, dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Setiap advokat menjaga kejujuran dan tidak berpihak selain kepada kepentingan hukum klien sepenuhnya.
Seluruh advokat tunduk pada kode etik PERADI dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Beroperasi dari Bandar Lampung dan Jakarta Selatan untuk melayani klien di seluruh nusantara.
Terdaftar dan berizin dari PERADI — organisasi induk advokat yang diakui secara resmi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Konsultasi pertama gratis tanpa syarat. Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.